Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:22 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah BII dalam Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Ditinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: BAYUADHI, DIMAS AJI ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia; Perjanjian Sewa Menyewa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dimas Aji Bayuadhi's Undergraduated Theses.pdf (231.61KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2753
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Safe deposit box merupakan tempat penyimpanan barang-barang berharga yang disediakan oleh bank. Hal tersebut disebutkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tempat penyimpanan ini dibuat untuk memberikan keamanan maksimal terhadap barang-barang yang disimpan tersebut. Namun kenyataannya masih ada kasus yang terjadi, yaitu kehilangan/kerusakan barang yang disimpan. Kehilangan tersebut terjadi di bank BII yang merupakan salah satu bank yang memiliki nama besar di Indonesia. Menanggapi hal ini pihak BII menganggap bahwa hal tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab mereka, karena semuanya sudah diatur dalam perjanjian sewa menyewa antara bank dengan nasabah. Bila dilihat dari perjanjian sewa menyewa tersebut memang betul ada klausula-klausula yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun bila dilihat hanya dari perjanjian sewa menyewa tersebut maka akan timbul ketimpangan posisi antara bank dengan nasabah. Salah satunya karena terdapat klausula baku yang dilarang dalam perjanjian tersebut, yaitu klausula mengenai pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itulah diperlukan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk melindungi kepentingan dari konsumen. Nasabah sendiri juga harus aktif memperjuangkan haknya agar dapat mendapatkan kembali apa yang sudah menjadi haknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)