Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:21 WIB
Detail
BukuHak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Adat Batak
Bibliografi
Author: SETIYANTI, APFIANI ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pewarisan Hukum Adat Batak; Hukum Waris
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2752
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
E. Masyarakat adat Batak mengakui keberadaan anak angkat, yang mereka sebut dengan anak naniain. Anak naniain karena status barunya sebagai anak angkat dari orang tua yang mengangkatnya, maka melepaskan hubungannya dengan keluarga asal dari anak tersebut, dan menjadi anggota keluarga serta mendapat marga dari orang tua yang mengangkatnya. Kemudian yang menjadi persolan berkaitan dengan hak waris ialah, bagaimana kedudukan anak naniain dalam keluarga angkatnya? Berdasarkan hukum adat Batak, anak naniain tidak memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal mewaris dari orang tua angkatnya. Anak naniain tidak mendapatkan hak waris atas orang tua kandungnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)