E. Masyarakat adat Batak mengakui keberadaan anak angkat, yang mereka sebut dengan anak naniain. Anak naniain karena status barunya sebagai anak angkat dari orang tua yang mengangkatnya, maka melepaskan hubungannya dengan keluarga asal dari anak tersebut, dan menjadi anggota keluarga serta mendapat marga dari orang tua yang mengangkatnya. Kemudian yang menjadi persolan berkaitan dengan hak waris ialah, bagaimana kedudukan anak naniain dalam keluarga angkatnya? Berdasarkan hukum adat Batak, anak naniain tidak memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal mewaris dari orang tua angkatnya. Anak naniain tidak mendapatkan hak waris atas orang tua kandungnya. |