(E) Setiap orang yang memiliki harta benda akan selalu menghadapi resiko berupa berkurangnya nilai atau habisnya harta itu. Hal ini dapat terjadi karena suatu peristiwa yang tidak diharapkan, misalnya kebakaran. Salah satu usaha untuk mengatasi, meniadakan atau mengurangi risiko itu ialah dengan menutup asuransi yang dituangkan dalam bentuk polis. Apabila dalam suatu perjanjian asuransi kebakaran telah terjadi peristiwa tidak tentu perusahaan asuransi tidak akan begitu saja untuk memberikan ganti kerugian, agar supaya perusahaan asuransi mau memberikan ganti rugi harus dipenuhi beberapa persyaratan, yakni yang berkaitan dengan peristiwa tidak tentu , hubungan sebab akibat, hal-hal yang memberatkan risiko, sifat kodrat dari barang itu sendiri, kesalahan tertanggung serta nilai yang diasuransikan.Adapun yang berkaitan dengan peristiwa tidak tentu dan hubungan sebab akibat adalah bahwa peristiwa tersebut harus diasuransikan, pihak tertanggung menderita kerugian dan ada hubungan sebab akibat antara peristiwa tidak tentu dengan kerugian.Sedangkan yang berkaitan dengan memberatkan risiko dan sifat kodrat dari suatu barang adalah bahwa pada yang memberatkan risiko misalnya terjadi perubahan penggunaan terhadap benda pertanggungan, sedangkan pada sifat kodrat dari suatu barang pada asuransi kebakaran adalah bahwa ada barang yang mudah terbakar walaupun tanpa dibakar. Mengenai kesalahan tertanggung dan nilai benda yang diasuransikan karena luasnya polis asuransi kebakaran mengenai istilah dan penyebab kebakaran maka kelalaian-kelalaian tersebut tetap dijamin, sedangkan dalam hal penilaian perusahaan pertanggungan selalu berpedoman pada nilai riil suatu barang saat dipertanggungkan.Apabila terjadi perselisihan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap, yakni secara internal perusahaan, compromise settlement (Penyelesaian melebihi nilai pertanggungan oleh pihak penanggung), dan peradilan umum atau alternative dispute resolution. |