Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Perjanjian Kerjasama Pertahanan(Defence Cooperation Agreement) Antara Pemerintah Indoneisa Dengan Pemerintah Singapura Dikaitkan Dengan Kedaulatan Wilayah Republik Indonesia
Bibliografi
Author:
SOEDJONO, NINO
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Internasional
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nino Soedjono's Undergraduated Theses.pdf
(199.4KB;
15 download
)
Nino Soedjono-PENDUKUNG (fh-2750).pdf
(286.78KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2750
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perwujudan atau realisasi hubungan internasional dalam bentuk perjanjian internasional sudah sejak lama dilakukan oleh negara-negara di dunia selaku subyek hukum. Hal tersebut logis oleh karena selama masih ada atau tetap berlangsungnya hubungan antar subyek hukum internasional atau negara – negara di dunia, maka selama itu pula akan tetap muncul perjanjian international. Saat ini pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerjasama internasional dengan pemerintah singapura mengenai pertahanan atau yang disebut Defence cooperation agreement. Tahap-tahap proses pembuatan suatu perjanjian internasional adalah tahap penunjukkan wakil-wakil, tahap penerimaan naskah perjanjian, tahap pengotentikasian naskah perjanjian tahap mengikatnya perjanjian (consent to be bound). Menurut pasal 13 DCA mengikatnya perjanjian ini ditunjukkan dengan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan domestik keduabelah pihak. Ketentuan domestik negara Indonesia menurut pasal 9 undang-undang 24 tahun 2000 adalah pengesahan atau ratifikasi dilakukan sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian itu sendiri. Saat ini tahap perumusan perjanjian DCA sudah memasuki tahap pengesahan oleh kedua belah pihak. Hingga kini perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh DPR karena dalam sudut pandang DPR DCA dikhawatirkan terdapat ancaman pelanggaran kedaulatan oleh karena itu perjanjian DCA belum dapat berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)