Konflik yang terjadi di sepanjang perbatasan Israel dan Libanon kembali menjadi pusat perhatian masyarakat internasional. Dalam laporan Sekretaris Jenderal kepada Dewan Keamanan ditekankan bahwa situasi di wilayah konflik semakin tidak stabil dan terjadi peningkatan ketegangan yang telah menggangu keamanan warga sipil. Dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan Nomor 425 dan 426 Tahun 1978 menunjukkan konflik tersebut telah dianggap sebagai masalah internasional. Dalam prakteknya, pembentukkan Pasukan Penjaga Perdamaian tidak diatur secara tegas dalam Piagam PBB akan permasalahannya adalah pasal manakah dalam Piagam PBB yang dapat ditetapkan sebagai dasar hukum pembentukkan UNIFIL, sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian. Untuk menjawab masalah tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap Piagam PBB, regulasi hukum internasional, perjanjian antar negara serta norma yang berlaku dan mengikat masyarakat internasional. Berdasarkan analisis, diketahui bahwa belum diatur secara tegas mengenai pembentukkan UNIFIL. Setelah dikeluarkannya Resolusi Dewan Keamanan Nomor 425 dan 426 Tahun 1978, terdapat resolusi tambahan yang menghasilkan mandat terhadap pasukan UNIFIL, dan peran serta negara-negara dalam operasi UNIFIL cukup optimal. |