Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:31 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Untuk Anak-anak Dari Beda Perkawinan Dan Istri Kedua Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Bibliografi
Author: PRAWESTI, DYAH ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hukum Kewarisan; Sistem Hukum Waris KUHPer; Pembagian Harta Warisan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2748
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Reconstituted Nuclear adalah pembentukan baru dari keluarga inti (terdiri dari ayah, ibu, dan anak) karena suami atau istri menikah lagi dan mereka tinggal dalam satu rumah dengan anak-anak dari perkawinan sebelumnya. Apabila dalam keluarga inti telah terjadi Reconstituted Nuclear maka terkadang timbul permasalahan tentang pembagian harta warisan antara anak-anak kandung pewaris dari perkawinan sebelumnya dengan istri kedua. Permasalahannya adalah istri kedua tidak mendapat harta warisan almarhum suaminya yang merupakan harta gono-gini dari perkawinan sebelumnya. Harta gono-gini itu merupakan harta pisah dari almarhum istri pertama pewaris yang kemudian diwariskan untuk anak-anak dan suaminya. Istri kedua hanya berhak mendapatkan harta waris yang merupakan harta pisah bagian almarhum suaminya dan bagian yang dapat ia peroleh adalah tidak lebih besar dari bagian terkecil anak atau keturunannya yang menggantikan dan tidak boleh lebih dari seperempat (1/4) bagian dari seluruh harta warisan (Pasal 852 a jo Pasal 181 KUHPer). Apabila istri kedua tidak mendapatkan haknya karena bagiannya telah dijual oleh anak-anak tirinya, maka ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan bagian sesuai dengan haknya (Pasal 118 ayat 2 HIR).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)