Dengan meningkatnya pemenuhan kebutuhan hidup, setiap manusia harus bekerja. Dalam tugasnya untuk menghasilkan barang dan jasa, seorang pekerja di tempatnya bekerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan kematian yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kecelakaan atau penyakit akibat kerja dapat timbul dari berbagai macam hal, seperti lingkungan kerja yang tidak bersih, peralatan dan persyaratan kerja yang tidak terpenuhi dengan baik, serta hal yang berasal dari pekerja itu sendiri. Untuk mencegah terjadinya kemungkinan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Undang-Undang, diantaranya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja, dan Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Adapun pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan di PT. Adhi Karya (Persero), Tbk., namun dalam pelaksanaannya masih ada yang belum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan perlu untuk lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT.Adhi Karya (Persero), Tbk., dapat berjalan dengan baik. Dalam pemberian jaminan yang telah menjadi hak para pekerja, dapat dilaksanakan oleh PT. Adhi Karya (Persero), Tbk., kepada para pekerjanya sesuai dengan peraturan yang ada. |