Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:13 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Ekspeditur Pengangkutan Udara pada PT. Prima Semesta Internusa (PT.PSI cargo)
Bibliografi
Author: LESTARI, LARAS AYU ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hukum Perjanjian Pengangkutan; Perjanjian Pengangkutan Udara; Perjanjian Pengangkutan Barang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2746
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Bahwa Manusia adalah makhluk sosial dan memiliki keterbatasan dalam dirinya, salah satunya dalam melakukan perpindahan baik perpindahan terhadap dirinya maupun barang yang dimilikinya keterbatasan mengetahui wilayah dan alat angkut yang baik menjadikan manusia dalam hal ini membutuhkan adanya jasa pengangkutan yang berupa perusahaan pengangkutan dan atau perusahaan ekspedisi. PT.Prima Semesta Internusa (PSI cargo) adalah jasa pengangkutan yang bergerak dalam bidang ekspedisi yaitu mencarikan pengangkut yang baik untuk kebutuhan pengirim. Adanya jasa pengiriman seperti PT.PSI cargo ini memang dapat membantu keterbatasan tersebut namun tidak dipungkiri adanya resiko dan kadang kala terjadinya suatu masalah seperti keterlambatan pengiriman, dalam keterlambatan pengiriman pada hakikatnya Ia tidak memiliki tanggung jawab karena keterlambatan pada umumnya datang dari pihak airlines,namun karena profesionalitasnya,pihak PSI dapat memberikan penggantian yaitu penghapusan biaya angkut atau free. Untuk menghindari ketrelambatan, pihak PSI mengantisipasinya dengan membuat perjanjian tertutup dengan pihak pengirim yang berisi tentang hak dan kewajiban yang harus ditaati bagi keduanya, jika menginginkan barang sampai di tujuan tepat pada waktunya. Permasalahan lainnya adalah wanprestasi dalam hal pembayaran, dalam hal ini pihak PSI mampu memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan. Dalam permasalahan kesalahan dalam pengiriman pihak PSI akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak pengirim tentang alamat yang dituju,jika dalam waktu yang 7 hari (nasional) dan 3 minggu (internasional) tidak ada pembenaran atas alamat yang dituju,maka pihak PSI akan mengembalikan barang tersebut, jika wilayah pengirim dalam jangkauan nasional,jika jangkauan menyangkut internasional,maka barang tidak akan kembali melainkan akan dilakukan proses destroy oleh pihak custom atau bandara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)