Ringkasan Penulisan Hukum Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Kopi Gayo memenuhi kriteria sebagai produk Indikasi Geografis. Pada kenyataannya, Kopi Gayo telah terdaftar sebagai Merek Dagang “Gayo Mountain Coffee” oleh Holland Coffee di Belanda dan “Sumatra Arabica Gayo” oleh CV Arvis Sanada di Indonesia. Kopi Gayo tidak bisa didaftarkan sebagai Merek Dagang karena merupakan Indikasi Geografis di Indonesia, namun Kopi Gayo belum terdaftar sebagai objek Indikasi Geografis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi Kopi Gayo sebagai objek Indikasi Geografis dan bagaimana perlindungan Kopi Gayo melalui Indikasi Geografis. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis, dan TRIPs Agreement 1994. Berdasarkan ketentuan tentang Indikasi Geografis dan Merek di Indonesia, pendaftaran Kopi Gayo sebagai Indikasi Geografis dapat melindungi Indonesia dari praktek-praktek perdagangan dan tindakan-tindakan hukum yang merugikan. Dengan demikian, Kopi Gayo sebagai Merek Dagang akan hapus dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak didaftarkan. Demi kepastian hukum terhadap perlindungan Kopi Gayo, sebaiknya proses ini dituntaskan oleh pemerintah dan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG). Pemerintah perlu membangun sistem hukum yang baik untuk perlindungan hukum Indikasi Geografis, pro-aktif dalam menangani masalah yang berkaitan dengan Indikasi Geografis, dan melakukan perlindungan hukum bagi produk-produk lainnya yang berpotensi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, karena Indikasi Geografis berpotensi memajukan ekonomi bangsa Indonesia. |