Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:54 WIB
Detail
BukuIndikasi Persekongkolan Tender Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi Kasus Pembangunan Kembali Pasar Melawai Blok M (Putusan KPPU Nomor: 23/KPPU-L/2007)
Bibliografi
Author: PUTRI, OSIE ANGGIA ; Silalahi, Udin (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Persekongkolan Penawaran Tender; Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Osie Anggia Putri's Undergraduated Theses.pdf (172.38KB; 100 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2744
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Untuk itulah sah adanya bila tercipta suasana persaingan usaha antar pelaku bisnis. Namun, persaingan usaha yang tercipta tidak selalu persaingan usaha yang sehat (fair competition). Disinilah mulai tercipta persaingan usaha tidak sehat (unfair competition) dalam pasar bersangkutan. Salah satu kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat di Indonesia adalah mengenai persekongkolan. Walaupun larangan persekongkolan sudah diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun indikasi persekongkolan masih terjadi, seperti dalam kasus Pembangunan Kembali Pasar Melawai Blok M, di mana ada indikasi kuat yang mengarah kepada persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pihak terlapor, yakni PD Pasar Jaya, PT Melawai Jaya Realty, PT Wijaya Wisesa, PT Cipta Gemilang Sejahtera, dan PT Santika Tirtautama.
Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas adalah “Apakah Putusan KPPU Nomor: 23/KPPU–L/2007 sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?”
Melihat kondisi ini, KPPU selaku pengawas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya memutuskan bahwa para pihak terlapor dalam kasus tersebut tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena ada salah satu unsur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang tidak terpenuhi. Dengan demikian Putusan KPPU Nomor 23/KPPU–L/2007 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)