Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:26 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perlindungan dan Fungsi Diplomatik Negara Penerima dan Negara Pengirim Pada Saat Konflik Bersenjata di Negara Penerima (Studi Kasus Penempatan Kedubes RI di Irak pada saat invasi Amerika Serikat)
Bibliografi
Author: PAAT, AINJIA PHIOLTIA ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Hukum Diplomatik; Konvensi Wina 1961; Konflik Bersenjata di Irak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ainjia Phioltia Paat's Undergraduated Theses.pdf (374.21KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2743
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam suatu hubungan diplomatik, negara penerima dan negara pengirim masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda. Sebuah negara penerima wajib memberikan hak keistimewaan dan kekebalan bagi para perwakilan diplomatik negara pengirim yang berada di dalam wilayahnya. Sedangkan negara pengirim wajib melaksanakan fungsinya sebagai perwakilan diplomatik yang baik. Sedangkan apabila terjadi konflik bersenjata yang membahayakan diri para perwakilan diplomatik negara pengirim tersebut, maka para negara penerima wajib melakukan perlindungan terhadap mereka. Kewajiban-kewajiban negara penerima dan negara pengirim ini diatur dalam Pasal 3, 29 dan 44 Konvensi Wina 1961. Selain itu, dalam keadaan darurat seperti konflik bersenjata, pelaksanaan fungsi suatu perwakilan diplomatik juga ikut berubah karena tidak kondusifnya daerah tempat bekerja Perwakilan tersebut. Dalam Penyerangan Irak yang dilakukan oleh Amerika Serikat beberapa tahun silam, Perwakilan Diplomatik Indonesia yang berada di daerah tersebut juga mengalami imbasnya. Irak selaku negara penerima tidak melakukan upaya perlindungan terhadap Perwakilan Diplomatik Indonesia yang berada di daerah tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 29 dan 44 Konvensi Wina 1961. Namun Indonesia sebagai negara pengirim berhasil menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Wina 1961.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)