Dalam suatu hubungan diplomatik, negara penerima dan negara pengirim masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda. Sebuah negara penerima wajib memberikan hak keistimewaan dan kekebalan bagi para perwakilan diplomatik negara pengirim yang berada di dalam wilayahnya. Sedangkan negara pengirim wajib melaksanakan fungsinya sebagai perwakilan diplomatik yang baik. Sedangkan apabila terjadi konflik bersenjata yang membahayakan diri para perwakilan diplomatik negara pengirim tersebut, maka para negara penerima wajib melakukan perlindungan terhadap mereka. Kewajiban-kewajiban negara penerima dan negara pengirim ini diatur dalam Pasal 3, 29 dan 44 Konvensi Wina 1961. Selain itu, dalam keadaan darurat seperti konflik bersenjata, pelaksanaan fungsi suatu perwakilan diplomatik juga ikut berubah karena tidak kondusifnya daerah tempat bekerja Perwakilan tersebut. Dalam Penyerangan Irak yang dilakukan oleh Amerika Serikat beberapa tahun silam, Perwakilan Diplomatik Indonesia yang berada di daerah tersebut juga mengalami imbasnya. Irak selaku negara penerima tidak melakukan upaya perlindungan terhadap Perwakilan Diplomatik Indonesia yang berada di daerah tersebut seperti yang tertulis dalam Pasal 29 dan 44 Konvensi Wina 1961. Namun Indonesia sebagai negara pengirim berhasil menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Wina 1961. |