Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:20 WIB
Detail
BukuKedudukan Ahli Waris Berpindah Agama Terhadap Harta Warisan Orang Tua yang Beragama Islam (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368 K/AG/1995)
Bibliografi
Author: DJAJA, JOHANNA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hukum Waris; Pembagian Harta Warisan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Johanna Djaja's Undergraduated Theses.pdf (167.44KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2742
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pewarisan merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Sengketa atau pertengkaran tersebut kerap terjadi apabila para ahli waris merasakan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Salah satu faktor yang bisa menimbulkan ketidakadilan pembagian harta warisan adalah apabila di dalam sebuah keluarga terdapat satu atau lebih anggota keluarga yang berbeda agama/keyakinan dengan anggota keluarga yang lainnya, seperti yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368 K/AG/1995. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak patut menjadi ahli waris namun tetap tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan bagian atas harta warisan si pewaris. Pewaris di sini adalah kedua orang tua ahli waris yang beragama Islam, sedangkan ahli warisnya adalah anak kandung pewaris yang salah satu dari keenam orang anaknya keluar dari Agama Islam (murtad) dan berpindah ke Agama Kristen. Ahli waris yang berpindah agama ini mendapatkan bagiannya atas harta warisan pewaris sebagai penerima wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan pewaris, yang didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Bunyi Pasal 209 KHI memang tidak sesuai dengan kasus putusan MA tersebut, namun majelis hakim tetap berupaya memberikan keadilan bagi ahli waris yang berpindah agama tersebut dengan cara mengandaikan si ahli waris sebagai anak angkat. Walaupun tidak bisa menjadi ahli waris yang sah, namun tetap bisa mendapatkan haknya sebagai anak sah dari si pewaris dengan menerima wasiat atau hibah. Wasiat atau hibah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)