Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:25 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab PT. XX kepada Pihak Outsourcing atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan terhadap Tenaga Kerja Kontrak Outsourcing
Bibliografi
Author: LINTANGSARI, HAYU ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Outsourcing; Pemutusan Hubungan Kerja; PHK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hayu Lintangsari's Undergraduated Theses.pdf (181.74KB; 53 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2740
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Sejak disahkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada jutaan kaum buruh Indonesia yang masuk dalam perangkap pemiskinan tanpa ada pembelaan dan perlindungan dari pemerintah. Perusahaan di Indonesia saat ini banyak menggunakan jasa outsourcing untuk membantu suatu perusahaan dalam merekrut pekerja di perusahaannya. Sering terjadi PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemberi kerja sebelum kontrak perjanjian kerjasama habis masa berlakunya. Dalam skripsi ini dibahas berbagai permasalahan yang muncul, yaitu bagaimana tanggung jawab PT. XX terhadap penyedia jasa outsourcing atas PHK yang disebabkan karena pengurangan tenaga kerja di PT. XX dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penyelesaian PHK antara PT. XX dengan pihak outsourcing. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis empiris, wawancara, studi kepustakaan, dan metode kualitatif. PHK dalam outsourcing di PT. XX begitu mudahnya dan dilakukan secara sepihak tanpa harus memberikan alasan yang kuat dan berdasar. Pekerja yang melakukan tindakan yang tidak disukai oleh PT. XX dapat berujung pada PHK dengan mengembalikannya kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. PT. XX juga tidak memberikan sejumlah kompensasi dan pesangon kepada pekerja yang bersangkutan kendati ia telah bekerja dan mengabdi cukup lama. Hal tersebut terjadi karena PT. XX merasa bahwa pekerja yang bersangkutan bukan pegawainya karena tidak ada ikatan apapun dalam bentuk kontrak kerja. Manakala pekerja yang bersangkutan di PHK ternyata tidak ada tempat baginya untuk dipekerjakan di perusahaan lain. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian PHK dalam outsourcing adalah tidak dilakukannya kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh PT. XX dan penyedia jasa outsourcing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)