Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:34 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di The Mansion At Kemang
Bibliografi
Author: KEMAL, M IBRAHIM A ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Rumah Susun; Hak Kepemilikan Rumah; Perjanjian Jual Beli Rumah Susun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mohamad Ibrahim A Kemal's Undergraduated Theses.pdf (252.72KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2739
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Pemasaran rumah susun di The Mansion at Kemang dilakukan secara pre project selling. Pemasaran tersebut menimbulkan adanya perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun yang dibuat secara sepihak dan memuat klausula-klausula yang sudah ditetapkan oleh developer. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli dan bagaimana keabsahan pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh developer dalam hal pembeli wanprestasi. Perlindungan pembeli dalam perjanjian ini dapat dikatakan belum memberikan perlindungan yang optimal. Hal ini dikarenakan kurang atau tidak adanya kesempatan bagi pembeli dalam melakukan tawar menawar atau negosiasi terhadap perjanjian tersebut. Alasan lain yaitu karena adanya ketidaksetaraan dan keseimbangan dalam memasukan kepentingan-kepentingan para pihak dimana developer berada di posisi yang lebih kuat sedangkan pembeli berada di posisi yang lemah. Selain itu Keputusan Menteri Nomor 11/KPTS/1994 yang dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan yang seimbang antara developer sebagai penjual dengan pembeli mengandung banyak kelemahan. Kelemahan tersebut mengakibatkan kesulitan dalam melakukan law enforcement terhadap Keputusan Menteri ini. Keabsahan pembatalan secara sepihak oleh developer sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli ini dapat dianalisa dari dua pendapat hukum yang berbeda. Pendapat pertama menyetujui terhadap pembatalan secara sepihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas perjanjian yang sah sebagai undang undang yang membuatnya. Pendapat kedua mengemukan bahwa setiap pembatalan harus dimintakan ke hakim pengadilan. Hal ini didasari agar dapat memberikan keseimbangan dan keadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)