Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Proses dan Pelaksanaan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) Perkara Perdata di Pengadilan Negari Jakarta Timur
Bibliografi
Author:
RAHARJO, IRAWAN AGUNG
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Hukum Acara Perdata
;
Dasar Hukum Putusan Serta Merta
;
Uitvoerbaar Bij Voorraad
;
Gugatan Serta Merta
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irawan Agung Raharjo's Undergraduated Theses.pdf
(160.49KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2737
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada asasnya suatu putusan baru dapat dilaksanakan jika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun dalam hukum acara perdata dikenal putusan serta merta atau putusan yang dapat dilaksanakan meskipun belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad). Dalam praktek peradilan banyak sekali petitum gugatan yang mencantumkan uitvoerbaar bij voorraad, namun sangat sedikit yang dikabulkan. Permasalahan yang penting adalah putusan serta merta selalu dihadapkan pada kemungkinan pemulihan seperti keadaan semula jika putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal itu Mahkamah Agung mengeluarkan setidaknya 7 Surat Edaran Mahkamah Agung untuk menghimbau para hakim untuk berhati-hati sekali dalam mengabulkan gugatan serta merta. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai segala ketentuan yang mengatur mengenai putusan serta merta, kemudian menganalisa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan serta merta, berbagai masalah yang timbul dalam eksekusi putusan serta merta dan kesulitan-kesulitan dalam pemulihan kembali seperti keadaan semula, disamping itu dalam penulisan ini akan diteliti mengenai sejauh mana gugatan serta merta dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dimana akhir dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa hakim dalam mengabulkan gugatan harus berdasar ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal HIR dan R.Bg disamping itu hakim memperhatikan syarat yang telah ditentuka dalam SEMA RI. Selain itu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam putusan serta merta termasuk pemulihan seperti keadaan semula hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU maupun SEMA. Selain itu putusan yang mengabulkan gugatan serta merta di Pengadilan Jakarta Timur adalah sangat sedikit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)