Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.Jalan mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dengan tidak terlaksananya penyelenggara jalan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Faktor- faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor lingkungan (fisik dan sosial). Faktor lingkungan secara fisik yaitu jalan yang rusak bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan. Pengaturan mengenai kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan tidak terlaksananya penyelenggaraan jalan tidak diatur di dalam Undang- undang No. 14 tahun1992 tentang Angkutan Jalan dan Lalu lintas dan Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan. Dasar hukum pengaturan pidana mengenai hal tersebut masih mengacu pada ketentuan pidana pasal 359 dan pasal 360 KUHP. Dalam hal wewenang untuk penyelenggara jalan wilayah DKI Jakarta yang menurut status jalan merupakan jalan nasional dan jalan provinsi, Pemerintah untuk jalan nasional dan pemerintah daerah untuk jalan provinsi. Pemerintah dan pemerintah daerah yang dimaksud adalah untuk pemerintah dalam penyelenggaraan jalan umum dan jalan nasional yang dilaksanakan oleh Menteri sedangkan untuk pemerintah daerah dalam penyelenggara jalan provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. |