Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:26 WIB
Detail
BukuAspek Perlindungan Hukum bagi Pihak Penjual di Pabrik Ubin "Kota Baru" dalam Perjanjian Jual Beli menurut Hukum Perdata
Bibliografi
Author: Dewi, M. Sri Ratna ; Loho, Clothilde J. Maria Karamoy (Advisor)
Topik: Aspek Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1992    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: M. Sri Ratna Dewi's Undergraduate Theses.pdf (1.3MB; 5 download)
Abstract
Sebagai manusia tentu kita tidak dapat hidup seorang diri. Seorang manusia memerlukan manusia lainnya dalam hidup bermasyarakat. oleh karena itu dengan adanya hubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya, maka perjanjian sangat penting untuk membina hubungan tersebut. Dan masing-masing pihak harus mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya agar hubungan tersebut terjalin dengan baik. Masing-masing pihak harus bertindak aklir untuk memenuhi prestasinya. Tetapi ada kalanya juga manusia yang berbuat curang, yang melepaskan tanggung jawabnya. Dalam hal ini penulis membahas salah satu pihak yang apabila dirugikan oleh pihak yang lainnya yaitu pihak, penjual di pabrik ubin “Kota Baru”.
Seperti pada skripsi ini, penulis membahas pihak penjual di pabrik ubin “Kota baru” mendapat perlindungan hukum agar penjual tidak selalu dirugikan oleh pihak pembeli.
Karena kadang-kadang pada prakteknya penjual sering dirugikan oleh para pembelinya. Yang sebenarnya mungkin kesalahan bukan dari pihak penjual.
Seperti misalnya: kesalahan yang terjadi diluar dugaan si penjual yang mengakibatkan perjanjian itu hapus atau batal. Karena barang yang mereka perjanjikan telah rusak. Maka perjanjian itu tidak dapat dilanjutkan atau menjadi hapus dengan seketika. Karena adanya keadaan memaksa tersebut, maka si penjual dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian kepada pihak pembeli.
Tetapi biasanya resiko untuk mengganti kerugian apabila si penjual benar-benar telah melalaikan kewajibannya, maka ia berhak untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pembeli.
Oleh karena itu dalam hal mengadakan perjanjian, maka kedua belah pihak tersebut harus mempunyai itikad yang baik agar tidak ada pihak yang saling dirugikan. Dan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut diharapkan dapat untuk lebih mengerti tentang apa yang telah mereka perjanjikan agar tidak terjadi kerugian yang dapat timbul.
Dan juga aspek perlindungan hukumnya dapat lebih ditingkatkan untuk melindungi pihak-pihak yang telah dirugikan oleh pihak yang lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)