(E) Bidan pada awal sejarahnya dianggap sebagai profesi yang sama dengan profesi perawat. Kedua profesi ini bahkan melewati satu pendidikan yang sama dan lulus dengan predikat yang berbeda pada tahun 1974. Namun dalam perkembangannya profesi bidan dan profesi perawat sama-sama mengalami perubahan yang signifikan baik dari segi pengertian, fungsi, dasar hukum, dan lain-lain. Bidan mempunyai peranan yang sangat besar di dalam masyarakat karena bidan bekerja sampai wilayah pedalaman yang sering tidak terjangkau oleh dokter. Akan tetapi, hal itu dapat menimbulkan potensi tidak optimalnya pelaksanaan profesi bidan. Hal ini dapat diakibatkan oleh karena minimnya sarana pendukung dalam pelaksanaan profesi bidan di dalam masyarakat. Profesi bidan terikat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Salah satu kemungkinan yang ada adalah terjadinya kelalaian yang dilakukan oleh bidan terhadap pasien. Kelalaian menyebabkan bidan melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini dapat mengakibatkan bidan dihukum secara administratif, secara pidana maupun secara perdata. Secara administratif bidan dapat dikenai teguran untuk sanksi yang ringan, untuk sanksi yang berat bidan dapat dicabut lisensi bidannya. Secara pidana bidan dapat dikenai sanksi kurungan sampai dengan penjara seumur hidup sesuai dengan tingkat kriminal yang dilakukannya. Secara perdata bidan dapat dikenai hukuman mengganti rugi secara materiil dan imateriil. |