Penerapan Kontrak KerjaSama Production Sharing sebaiknya di laksanakan sesuai dengan amanat Konstitusi dan tidak merugikan tanah air, yang dilakukan oleh oknum-oknum, baik dalam negeri maupun luar negeri akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi rakyat banyak serta akan merugikan negara dikemudian harinya. Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang tentang perlindungan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi Indonesia ini dan diperuntukan oleh Rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), (3) tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial dan cabang-cabang produksi yang meliputi bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dimiliki oleh negara dan untuk kepentingan Rakyat Indonesia. Namun seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dewasa ini dan banyak penyelewengan atau penyimpangan di dalam penerapan Undang-undang demi kepentingan individu. |