Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Waktu Pelaksanaan Eksekusi Mati Setelah Keluarnya Putusan Hukuman
Bibliografi
Author:
ONGGARY, FINTARY PUTERY
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Topik:
Pidana Mati di Indonesia
;
Grasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fintary Putery's Undergraduated Theses.pdf
(687.29KB;
11 download
)
Fintary Putery-PENDUKUNG (fh-2723).pdf
(460.68KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2723
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Indonesia dalam sistem pemidanaannya menerapkan hukuman mati sebagai salah satu pidana pokok. Hukuman mati dari beratus-ratus tahun yang lalu hingga kini menimbulkan pro dan kontra atas keberadaannya. Berbagai kalangan memiliki pandangan yang berbeda mengenai perlu atau tidak perlu hukuman mati dijatuhkan kepada seorang terpidana. Bukan hanya di Indonesia saja hukuman mati diperdebatkan tetapi hampir di seluruh negara berdaulat. Mulai dari perlu atau tidaknya hukuman mati itu sendiri, cara yang paling tepat untuk mengeksekusi mati terpidana, waktu pelaksanaan hukuman mati, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana mati, dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul dari hukuman mati. Permasalahan yang paling banyak mendapat sorotan masyarakat adalah para terpidana mati yang pelaksanaan eksekusi matinya tidak jelas dalam penentuan waktunya. Menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, setiap terpidana mati dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan terpidana mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar jelas dan terbaik. Upaya hukum tidak dapat dikatakan hal yang biasa saja karena tidak tertutup kemungkinan terpidana mati memperoleh keringanan hukuman. Apalagi bila terpidana mati mendapatkan grasi dari Presiden. Hanya saja sayang sekali KUHP belum mengatur dengan jelas batas waktu terpidana mati dalam melakukan upaya hukum mereka. Hal ini menimbulkan kerugian bagi terpidana mati yang telah mendapatkan kepastian hukum yang sebenarnya belum pasti, karena tidak diketahui dengan jelas waktu pelaksanaaan eksekusi mati terhadap diri mereka. Menyadari celah hukum yang ada mengenai hukuman mati, maka saat ini dibuat RUU KUHP yang diharapkan menutupi “kekurangan” KUHP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)