Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Kewajiban Pembayaran Utang Pajak Pada Suatu Perusahaan Yang Akan Go Public Dilihat dari Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Bibliografi
Author:
JAYASAPUTRA, JOSIE
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Hukum Pajak
;
Sistem Pemungutan Pajak
;
Hukum Pasar Modal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2009
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Josie Jayasaputra's Undergraduated Theses.pdf
(251.96KB;
46 download
)
Josie Jayasaputra (fh-2717).pdf
(282.98KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2717
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Setiap perusahaan pasti ingin memperbesar usaha mereka. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan dana yang cukup besar untuk investasi. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan namun dari seluruh cara tersebut, go public adalah cara yang terbaik. Namun dalam proses go public terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya berkaitan dengan pelunasan utang pajak. Pelunasan utang pajak sangat penting karena seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan dalam negeri. Sebelum tahun 2006, tax clearance merupakan syarat mutlak suatu perusahaan apabila ingin melakukan proses go public. Setelah dihapuskan, tidak ada lagi peraturan tertulis yang mengatur tentang kewajiban pembayaran utang pajak pada proses go public.
Utang pajak merupakan kewajiban dan pelunasannya dapat dipaksakan secara langsung sebab memiliki cara-cara yang dilindungi oleh hukum pajak. Walaupun tidak tertulis secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan yang mengajukan proses go public diharuskan melunasi utang pajaknya. Penulis memfokuskan penelitian skripsi ini dengan membahas kewajiban pembayaran utang pajak terhadap perusahaan yang mengajukan Initial Public Offering (IPO) dan akibat hukum dari sebuah perusahaan yang telah go public ternyata memiliki utang pajak, dan seberapa jauh perlindungan terhadap investor yang membeli saham perusahaan tersebut.
Jenis penelitian ialah yuridis normatif metode penulisan yang dipakai adalah analisis kualitatif dan deskriptif, yaitu menceritakan tentang kewajiban pembayaran utang pajak terhadap perusahaan yang mengajukan IPO dengan melakukan pengumpulan data dengan Studi Pustaka yang bersumber dari data sekunder diantaranya dari buku, internet dan peraturan perundang-undangan serta melakukan wawancara (field research)
Kesimpulannya, sebuah perusahaan yang memiliki utang pajak tidak bisa melakukan proses IPO dan saran saya adalah agar Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) lebih teliti dalam menyaring perusahaan yang akan melakukan proses IPO.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)