Proses jual beli dalam sistem home shopping ini berjalan melalui media telepon, yang dapat menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya dan hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan untuk hal tersebut. Perjanjian jual beli dalam sistem home shopping ini, suatu kesepakatan tidak terjadi secara tertulis, tetapi melalui komunikasi dengan telepon. Hak penjual adalah berhak menerima pembayaran dari pembeli atas barang yang sudah dibeli lewat cara yang telah disepakati. Hak pembeli adalah menerima barang yang dibeli sebagai hak mutlak dan berhak untuk mengajukan claim. Kewajiban penjual adalah menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan dan menanggung kenikmatan atas barang tersebut. Kewajiban pembeli membayar harga pembelian. Jika barang yang dibeli konsumen ternyata rusak, maka produk akan diberikan garansi gratis biaya selama 6 bulan, terhitung dari tanggal barang diterima oleh konsumen. Dan dalam jangka waktu 7 hari kerja, produk bisa dikembalikan atau ditukar. Jika barang tidak sesuai dengan selera konsumen, bisa dilakukan penukaran barang. Sampai saat ini, belum ada permasalahan wanprestasi di PT. Lejel Home Shopping Indonesia karena jika pembayaran dilakukan dengan cara tunai, pembayaran telah lunas di saat bersamaan dengan diantarnya barang pesanan ke tempat tujuan. Dan jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer, barang akan diantar oleh kurir ke tempat tujuan jikalau uang yang ditransfer oleh pembeli ke penjual, telah diterima oleh penjual. Jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, maka sebelumnya kurir yang menggantar barang pesanan ke tempat tujuan mengecek limit kartu kredit pembeli tersebut dengan menggunakan mesin kartu kredit. Jika dinyatakan limit tidak mencukupi, maka akan secara otomatis pembayaran tersebut ditolak sehingga barang pesanan pun tidak jadi diberikan pada pembeli, karena tidak dapat terjadi suatu pembayaran yang telah disepakati. |