Suatu pekerjaan tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi. Suatu pekerjaan baru memenuhi semua itu bila keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pelaksanaannya terjamin. Keselamatan serta perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja nya merupakan salah satu faktor yang sangat vital dalam pelaksanaan tujuan pembangunan Nasional. Sistem kompensasi pun harus dapat memotifasi para pekerja, dan sistem sebaiknya memuaskan kebutuhan mereka, memastikan perlakuan yang adil terhadap pekerja, dan memberikan imbalan terhadap pekerja. Pemberian kompensasi yang baik dan adil akan berpengaruh pada peningkatan motifasi dan loyalitas anggota organisasi untuk bekerja dengan baik sesuai dengan yang ditargetkan. Program jaminan kesehatan nasional direncanakan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. RUU Jamsosnas menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan dasar adalah sebuah pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan rujukan, dan pelayanan kesehatan pendukung lainnya. Pemerintah berencana untuk membayar klaim para pemberi jasa kesehatan melalui sebuah sistem pembayaran kapitasi, terutama melalui sistem Grup Diagnosa Yang Berkaitan (Diagnosis Related Groups (DRGs). Pelayanan kesehatan dapat diberikan baik oleh rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, selama mereka dapat menyetujui persyaratan kontrak kerja yang mereka tandatangani dengan Badan Penyelenggara Jamsosnas. |