(E) Perkawinan Anak di Bawah Umur banyak terjadi di Indonesia. Pro kontra terjadi di masyarakat, banyak yang berpendapat bahwa perkawinan anak di bawah umur adalah tidak sah, namun tak jarang pula yang beranggapan bahwa hal tersebut adalah sah. Hal ini disebabkan karena adanya parameter yang berbeda dalam menentukan keabsahannya. Permasalahannya adalah bagaimanakah kebasahan perkawinan anak di bawah umur menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan kedudukan perkawinan anak di bawah umur atas dasar dispensasi pengadilan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Dalam Hukum Islam (Fikih Islam) tidak disebutkan secara tegas tentang syarat usia minimum bagi laki-laki maupun perempuan untuk kawin dan tidak ada larangan untuk kawin di bawah umur serta tidak mengenal kewajiban pencatatan perkawinan. Oleh karena itu semua perkawinan anak di bawah umur, asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah, menurut Hukum Islam adalah sah. Namun menurut Undang-undang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah, selain harus dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, disyaratkan pula usia minimum untuk kawin, yaitu laki-laki harus diatas 19 (sembilanbelas) tahun dan perempuan harus di atas 16 (enambelas tahun) dan kewajiban pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan anak di bawah umur pada hakekatnya adalah tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan kecuali jika mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan dan dicatatkan. Namun semua perkawinan anak di bawah umur, meskipun telah mendapat dispensasi kawin Pengadilan, sesungguhnya tidak sah jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, karena melanggar banyak ketentuan yang termuat dalam undang-undang tesebut. |