Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:55 WIB
Detail
BukuPerkawinan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); ADRIAN, RIKO
Topik: Hukum Perkawinan; Hukum Islam; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Konvensi Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2709
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Perkawinan Anak di Bawah Umur banyak terjadi di Indonesia. Pro kontra terjadi di masyarakat, banyak yang berpendapat bahwa perkawinan anak di bawah umur adalah tidak sah, namun tak jarang pula yang beranggapan bahwa hal tersebut adalah sah. Hal ini disebabkan karena adanya parameter yang berbeda dalam menentukan keabsahannya. Permasalahannya adalah bagaimanakah kebasahan perkawinan anak di bawah umur menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan kedudukan perkawinan anak di bawah umur atas dasar dispensasi pengadilan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Dalam Hukum Islam (Fikih Islam) tidak disebutkan secara tegas tentang syarat usia minimum bagi laki-laki maupun perempuan untuk kawin dan tidak ada larangan untuk kawin di bawah umur serta tidak mengenal kewajiban pencatatan perkawinan. Oleh karena itu semua perkawinan anak di bawah umur, asalkan telah memenuhi syarat dan rukun nikah, menurut Hukum Islam adalah sah. Namun menurut Undang-undang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah, selain harus dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, disyaratkan pula usia minimum untuk kawin, yaitu laki-laki harus diatas 19 (sembilanbelas) tahun dan perempuan harus di atas 16 (enambelas tahun) dan kewajiban pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan anak di bawah umur pada hakekatnya adalah tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan kecuali jika mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan dan dicatatkan. Namun semua perkawinan anak di bawah umur, meskipun telah mendapat dispensasi kawin Pengadilan, sesungguhnya tidak sah jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak, karena melanggar banyak ketentuan yang termuat dalam undang-undang tesebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)