Pada masa sekarang, persaingan usaha dalam dunia bisnis semakin ketat dan di era globalisasi ini membuat para pelaku usaha merasa tidak ada lagi batas antar negara dalam menjalankan usahanya. Hal ini juga terjadi dalam persaingan dunia usaha di Indonesia, yaitu pada persaingan usaha ritel. Perusahaan ritel di Indonesia semakin menunjukan perkembangannya dan semakin banyak sehingga dapat mengakibatkan persaingan dalam bidang usaha. Selam ahal tersebut masih berupa persaingan usaha yang sehat, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun apabila persaingan tersebut menjadi suatu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, maka harus segera diatasi karena dampak kerugian yang ditimbulkan akan sampai ke konsumen. Pengambilalihan saham (akuisisi) merupakan salah satu alternatif dalam melakukan ekspansi perusahaan, dalam hal ini pelaku usaha ritel mencoba melakukan akuisisi saham milik perusahaan ritel yang lain, seperti akuisisi yang dilakukan PT Y terhadap saham PT X. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah melihat apakah pelaksanaan akuisisi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, melihat implikasi hukum dari pelaksanaan akuisisi tersebut ditinjau dari UU Perseroan Terbatas, UU Anti Monopoli serta sanksi yang akan diberikan KPPU apabila akuisisi tersebut mengakibatkan PT Y menduduki posisi dominan. Penulisan skripsi ini berkesimpulan bahwa akuisisi saham PT X oleh PT Y telah sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas dan tidak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut dikarenakan pasca akuisisi PT X oleh PT Y, peta persaingan usaha di pasar ritel hampir tidak berubah. Yang berubah adalah kemampuan daya saing perusahaan yang diambil alih akan lebih kuat, karena adanya dukungan finansial dan dukungan manajemen yang baru dari PT Y. |