Telepon seluler rekondisi adalah suatu telepon seluler bekas yang telah didaur ulang dengan mengganti beberapa bagian-bagian, kemudian dikemas sedemikian rupa sehingga menyerupai telepon seluler baru.. Lebih lanjut melalui penelitian (skripsi) ini ingin menemukan unsur-unsur pidana apa sajakah yang terdapat di dalam aktivitas jual-beli ponsel rekondisi. Dalam penelitian yang dilakukan melalui metode wawancara, ditemukan beberapa hal bahwa aktivitas peredaran ponsel rekondisi memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP Penipuan; menyangkut domain hukum perdata dalam hal perjanjian jual-beli antara pedagang dan masyarakat yang membeli ponsel tersebut, serta hal-hal lain yang diatur dalam KUH Perdata yang berkaitan dengan perjanjian tersebut; masalah ini juga menyinggung UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan adanya brand Image (citra merek) yang dirugikan oleh peredaran ponsel rekondisi yang mengatas namakan suatu merek ponsel; kemudian masalah ini bersinggungan dengan UU. No. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian masalah ponsel rekondisi ini tidak hanya menyinggung aspek hukum pidana saja, tetapi juga dengan aspek hukum lain. |