Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dengan adanya lembaga perkawinan merupakan bukti nyata bahwa manusia selalu membutuhkan orang lain. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, dan pergeseran nilai-nilai budaya, lembaga perkawinan sering kali disalah gunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. Salah satu bentuk sikap yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah praktek kawin kontrak yang sudah menjadi ”budaya” di daerah-daerah yang sarat akan terjadinya praktek tersebut seperti yang sering terjadi di daerah Puncak, Jawa Barat.adapun maraknya praktek ini diakibatkan oleh berbagai faktor seperti tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan sosial budaya. Hal-hal seperti ini yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dieksploitasi secara mental dan secara fisik. Dan salah satu bentuk eksploitasi tersebut adalah dengan dilakukannya perdagangan wanita. Bentuk perdagangan wanita itu sendiri beragam seperti buruh migran, pelacuran, pembantu rumah tangga, industri pornografi dan sebagainya.praktek perdagangan wanita merupakan tindakan yang telah terorganisir dengan baik dan merupakan bentuk kejahatan lintas negara. Adapun cara yang digunakan oleh pelaku pada umumnya adalah dengan melakukan penipuan,bujuk rayu, dan memberikan janji bahwa korban akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Metode penipuan ini merupakan cara yang paling banyak dipakai, bentuk penipuannya pun beragam dan salah satu contohya adalah dengan praktek kawin kontrak. Kawin kontrak merupakan cara yang terselubung. Dengan adanya status perkawinan membuat pelaku denga leluasa membawa korban pergi, untuk diperdagangkan.Oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa praktek kawin kontrak merupakan suatu cara dan bentuk dari perdagangan wanita, yang mengkomoditikan tubuh wanita dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan materiil semata. |