Pengertian perjanjian sewa menyewa menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak lainnya disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa ini diatur dalam KUH Perdata Buku III, Bab VII, pasal 1547-1600. Perjanjian sewa menyewa yang dibahas adalah suatu perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa menyewa ruang kantor yang ada di Gedung Mayapada. Dalam perjanjian sewa menyewa ini terdapat penetapan harga sewa yang disepakati, jangka waktu sewa, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dan berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini. Adapun masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut dan juga bagaimana cara penyelesaiannya. Jika dalam pelaksanaanya perjanjian sewa menyewa ini ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi, misalnya saja pihak penyewa tidak melakukan pembayaran sewa tepat pada waktunya, maka diselesaikan dengan prosedur yang telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua pihak dalam perjanjian sewa menyewa ini. |