Sehat merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang. Sehat adalah keadaan badan seseorang yang tidak terkena penyakit apapun. Hingga batas-batas tertentu, tiap orang kecuali anak-anak, mampu menjaga kesehatannya sendiri. Mereka akan hidup dengan teratur, mengkonsumsi makanan bergizi, berolah raga secukupnya, dan sebagainya demi kesehatan mereka sendiri. Persoalan akan menjadi lain ketika seseorang jatuh sakit yang memerlukan pertolongan pihak lain. Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien tentang hidup sehat mungkin saja terbatas. Dengan demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari bantuan kepada petugas kesehatan yang berkompeten. Berdasarkan gambaran di atas, dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan mempunyai ciri khas yang berbeda dengan pelayanan jasa / produk lainnya. Dengan adanya pertanda-pertanda situasi yang khas yaitu ketidaktahuan pasien sebagai konsumen, pengaruh penyedia jasa kesehatan terhadap konsumen menyebabkan pasien tidak dapat tawar menawar tentang penyakitnya, ketidakpastian tentang kapan seseorang itu sakit, serta bila pula pasien dapat kembali sehat sebagai hak asasi yang dimiliki setiap manusia. Apalagi dalam hal pasien pasien tersebut tergolong sebagai orang-orang miskin, yang kemampuan ekonominya untuk berobat sangat marginal, atau bahkan sama sekali tidak ada. Dalam upaya untuk memperoleh kembali kesehatannya ini maka diperlukan perlindungan hukum yang khusus bagi mereka agar mereka bisa pula memperoleh pelayanan kesehatan yang layak di rumah sakit, yakni melalui Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. |