Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia dewasa mi, banyak terjadi persaingan usaha yang dilakukan para pelaku usaha demi untuk mendapatkan keuntungan dan konsumen atas produk yang ditawarkan tanpa menghiraukan akibat atau efek samping dan penggunaan produk tersebut. Pada hakekatnya, setiap konsumen berhak untuk mendapatkan jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan atas pemakaian setiap barang yang digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh konsumen. Jaminan tersebut dapat berupa tanggung jawab dan pelaku usaha apabila terjadi kerugian yang menimpa konsumen sebagai akibat dan pemakaian produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, Penulis mengangkat permasalahan yaitu penjualan produk obat pembasmi nyamuk yang dikeluarkan oleh PT. Megasari Makmur Gunung Putri (PT. MMGP), yang selanjutnya dibeli dan digunakan oleh Setiawan selaku konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk obat pembasmi nyamuk tersebut, yang berkaitan dengan Pasa! 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pelanggaran yang terjadi adalah, adanya kandungan zat aktif kimia yang terdapat di dalam obat pembasmi nyamuk tersebut yang dapat merusak kesehatan manusia dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pihak yang dirugikan serta pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Oleh karena itu, mengingat pentingnya pelaku usaha memberikan tanggung jawab atas produk yang dijualnya, Penulis menyimpulkan bahwa dalam hal kerugian yang diderita oleh Setiawan, maka Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian akibat produk obat pembasmi nyamuk yang dikeluarkannya. |