ekerasan yang terjadi pada Institusi Pendidikan pasti ada faktor-faktor penyebabnya, lantas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan di dalam institusi pendidikan tersebut selain itu dampak apa yang ditimbulkan dari kekerasan yang terjadi di dalam institusi pendidikan. Aksi kekerasan yang terjadi di kampus Institut Pemerintahan Dalarn Negeri (IPDN) di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat yang dimana sejumlah praja (mahasiswa) senior menendang dan memukul para mahasiswa juniomya yang telah menyebabkan beberapa praja (junior) meninggal dunia dan lainnya cacat fisik dan mental. Kekerasan yang terjadi di dalam institusi-institusi pendidikan kepada para pelajar. Berbagai aksi kekerasan yang mereka lakukan seringkali penyebabnya justru para pendidik yang bisa meliputi guru, dosen, dekan, atau bahkan rektor. Apapun penyebabnya, berbagai kekerasan di institusi pendidikan kita itu jelas memprihatinkan, maka bisa dipastikan cara-cara kekerasan itu pulalah yang akan mereka tempuh untuk menyelesaikan segala perbedaan ketika mereka sudah terjun langsung di dalam masyarakat. Dalam pengakkan hukum untuk beberapa kasus kekerasan, KUHP maupun KUHAP telah dilaksanakan tetapi hal ini tetap tidak dapat menjadikan kekerasan di Institusi Pendidikan menjadi hilang karena hanya efek jera saja dari pelaku sedangkan jika sistem tidak diperbaiki maka kekerasan akan tetap tidak dapat dihindarkan. jika korban mepunyai keberanian untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jika hal tersebut tidak dilakukan maka tidaklah mungkin penegakkan hukum dapat dilaksanakan. Untuk itu perlunya control dari pengajar, orang tua, masyarakat disekitarnya dan para pelajar itu sendiri yang diberikan kesadaran agar tidak melakukan kekerasan. Penegakkan hukum dapat terlaksana dengan sebagaimana mestinya. |