Tentara bayaran (mercenaries) merupakan suatu fenomena yang sarnpai detik mi belum jelas mengenai status dan pengaturannya dalam Hukum Humaniter. Walaupun dalam Pasal 47 Protokol Tambahan I 1977 ditentukan tentara bayaran tidak memiliki hak atas status combatan dan tawanan perang (prisoners of war) apabila mereka tertangkap oleh pihak musuh, namun dalam Pasal 45 dikatakan bahwa tentara bayaran tetap mendapat perlindungan seperti yang tercantum dalam Pasal 75 mengenai fundamental guarantees. Masalah praktek tentara bayaran banyak terjadi di daerahdaerah yang terus-menerus dilanda konflik seperti di Afrika dan Asia, seperti pada kasus Luanda Trial di Angola dan kasus Blackwater selaku Private Military Company di Irak. Pada kasus Luanda Trial di Angola, para tentara bayaran yang tertangkap diproses hukum melalui Pengadilan dengan menggunakan hukum pidana Angola, karena konflik bersenjata yang terjadi merupakan konflik bersenjata intern. Sedang, dalam kasus Blackwater, para personelnya diadili dengan hukum pidana tempat asal mereka yaitu hukum pidana Amerika Serikat. Hal mi disebabkan dengan apa yang dinamakan Yurisdiksi Universal. bahwa para tentara bayaran yang melakukan pelanggaran berat dapat dituntut dan diadili dimanapun, apapun kebangsaan mereka, sehingga tidak ada yang namanya kebal hukum. |