E. Kejahatan kartu kredit (carding) dalam dunia maya (cyber world) adalah merupakan kejahatan yang sangat merugikan bagi masyarakat, khusus nya masyarakat selaku pemilik kartu kredit dan juga para pihak penerbit kartu kredit. Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain tanpa sepengatahuan pemiliknya. Karena perbuatan ini dilakukan menggunakan seperangkat alat komputer beserta modem nya yang digunakan agar komputer tersebut tersambung dengan jaringan internet dunia,lalu dari situ pelaku carding melakukan aksi nya dengan berbagai modus operandi dan tehnik perencanaan yang telah disusun sedemikian rupa sebelum mereka melakukan aksinya. Terkait dengan kasus kejahatan kartu kredit tersebut adalah bagaimana pengaturan tentang carding di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum serta perlindungan yang diberikan oleh kepolisian kepada pelaku dan korban dari kejahatan tersebut. Di Indonesia kasus mengenai carding sudah sangat banyak terjadi, akan tetapi penerapan dan penindakan kepada para pelaku nya dirasa kurang terlalu serius, hal ini dikarenakan Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang ITE belum mampu untuk dijadikan pedoman yang dapat digunakan oleh kepolisian untuk mengusut kasus-kasus cyber crime khusus nya carding saat ini, maka Pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan mengenai pasal-pasal yang digunakan untuk mendakwa para pelaku, dilihat dari modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. |