Makin meningkatnya perkembangan di zaman modern ini terutama di bidang teknologi dan industri, mengakibatkan makin meningkatnya produksi limbah termasuk limbah B3 ke lingkungan. Lingkungan makhluk hidup sangatlah berhubungan, oleh karena itu limbah B3 haruslah dikelola dengan baik agar tidak mencemarkan atau bahkan merusak kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 harus berwawasan lingkungan dan pasti memerlukan biaya yang tidak sedikit, karena itu banyak produsen mengambil jalan pintas dengan memindahkan limbah B3 ini untuk dimusnahkan ke negara lain terutama negara miskin. The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989 atau biasa disebut Basel Convention, bertujuan agar para pihak menaati isi Konvensi untuk meminimalkan terjadinya perpindahan limbah B3 lintas batas negara (transboundary movements)dan Konvensi ini pada umumnya menolak perpindahan limbah B3 lintas batas negara, namun perpindahan limbah B3 lintas batas negara ini boleh dilakukan dengan pengaturan tertentu, dan melewati beberapa persyaratan berupa prosedur terkait perizinan dari negara pengimpor dan prinsip pemberitahuan dini mengenai isi dan jenis dari limbah yang akan diekspor. Terjadinya pemalsuan serta tidak adanya pemberitahuan dini dari negara pengekspor, dan perizinan dari negara pengimpor membuat perpindahan limbah B3 lintas batas negara dalam kasus kapal The Sea Beirut ini menjadi ilegal (illegal traffic). Karena itu, dalam melakukan perpindahan limbah B3 lintas batas negara harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan cara-cara yang aman, bukan hanya bagi manusia tetapi juga untuk lingkungan hidup. |