1. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Hal-hal yang diatur dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mencakup: (a) asas, tujuan dan ruang lingkup PPLH; (b) perencanaan PPLH; (c) pemanfaatan sumber daya alam; (d) pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; (e) pemeliharaan lingkungan hidup; (f) pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun (g) sistem informasi (h) tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah (i) hak, kewajiban dan larangan (j) peran masyarakat (k) pengawasan dan sanksi administratif (l) penyelesaian sengketa lingkungan (m) Penyidikan dan pembuktian (n) ketentuan pidana.
3. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 3 Oktober 2009 |