Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:56 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hal Pengangkutan Barang Dengan Peti Kemas di PT. Djakarta LLoyd
Bibliografi
Author: Siahaan, Julietta Thelma ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Tanggung jawab pengangkut
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Julietta Thelma Siahaan‘s Undergraduate Theses.pdf (4.21MB; 5 download)
Abstract
Penyelenggaraan angkutan barang di laut mempunyai peranan yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan untuk melakukan ekspor dan impor barang dalam hubungan perdagangan luar negeri. Disamping itu angkutan laut pada umumnya lebih menguntungkan karena daya angkutnya yang besar serta dengan biaya yang relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan pengangkutan lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan kita mengatur tanggung jawab pengangkut dalam suatu perjanjian pengangkutan barang di laut, serta untuk mengetahui proses penyelesaian suatu klaim ganti rugi yang diajukan pemilik barang kepada pengangkut, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dan lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa dalam prakteknya PT. Djakarta Lloyd mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai perusahaan pengangkutan. Tanggung jawab PT. Djakarta Lloyd terhadap barang sejak barang berada di atas kapal sampai dibongkar dari kapal. Dengan adanya itu, maka PT. Djakarta Lloyd tidak bertanggung jawab, bila terjadi kerusakan/kehilangan pada saat barang tidak berada di atas kapal. Kesimpulan penelitian bahwa: pengangkutan barang dengan menggunakan peti kemas lebih terjamin dari pada pengangkutan barang dengan tidak meng-gunakan peti kemas. Karena barang itu lebih aman bila berada di dalam peti yang terbuat dari logam. Selain itu, bahwa Undang-undang pengangkutan laut memberikan perlindungan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi pengirim barang untuk mendapatkan ganti rugi yang diderita akibat kerusakan/kehilangan barang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)