Perusahaan leasing di Indonesia yang relatif baru yaitu sejak tanggal 7 Februari 1974 sampai saat ini, masih memakai Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Kenteri Perlndustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Homor KEP.122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/H/SK/2/1974, Nomor 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing, Dengan pembiayaan melalui sewa guna usaha, lessee dapat menghemat pengeluaran dana tunai dan setelah berakhirnya masa kontrak lessee dapat menggunakan hak opsinya (hak pilih) untuk membeli atau memperpanjang barang lease. Pada dasarnya dalam mengadakan transaksi sewa guna usaha harus berpedoman pada suatu perjanjian yang diatur dalam Buku ke-III KUHPerdata maupun pada suatu perjanjian yang dibuat oleh lessor sendiri yang dinamakan Lease Agreement. Akta Otentik merupakan suatu bukti yang sah atas kepemilikan barang lease jika dikemudian hari terjadi wanprestasi yang dikarenakan lessee tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui lebih jelas mengenai pelaksanaan jaminan terhadap debitur (lessee) dan peranan jaminan dalam perjanjian sewa guna usaha, dimana peranan jaminan ini penting untuk mengamankan barang lease dan pembayaran sewa guna usaha. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan dan tanya jawab pada Perusahaan Leasing A B C. Jaminan merupakan hal yang pokok untuk mendapatkan fasilitas leasing, dimana bila dikemudian hari ternyata pihak debitur melakukan cidera janji/wanprestasi , maka baru muncullah fungsi/peranan dari jaminan sewa guna usaha. |