Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:02 WIB
Detail
BukuTinjauan Aspek - Aspek Hukum Perkawinan Campur di Indonesia
Bibliografi
Author: Wijaya, S. Heru Sagita ; Endah, Rahadjeng (Advisor)
Topik: Perkawinan Campuran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: S. Heru Sagita Wijaya‘s Undergraduate Theses.pdf (3.77MB; 15 download)
Abstract
Dewasa ini di negara kita Indonesia banyak terjadi perkawinan campuran, baik itu perkawinan campuran antar agama. antar suku, dan antar bangsa Hal ini tentu saja akan menimbulkan suatu akibat hukum yang sangat mempengaruhi segi-segi kehidupan masing-masing pihak yang melakukan perkawinan campuran tersebut. Pengertian perkawinan itu sendiri menurut pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun.1974, adalak “ikatan lahir bathin antara seorangpria dengan seorang wanita sebagai suami-istn dengan tujuan rnembentuk keluarga ". Sesuai dengan judul sknpsi ini "Tinjauan Aspek-Aspek Hukum Perkawinan Campuran Di Indonesia", maka penulis akan menjelaskan aspek-aspek atau akibat-akibat hukum dan terjadinya perkawinan campuran tersebut, terhadap status kewarganegaraan masing~masing pihak, terhadap status anak dalam hal kewarganegaraan, terhadap harta benda perkawinan, dan terhadap kedudukan suami-istri dalam rurnah tangga. Dengan semakin seringnya terjadi perkawinan campuran ini, maka ada baiknya penulis memberikan suatu gambaran tentang bagaimana tata cara pelaksanaan perkawinan campuran dan bagaimana tata cara pelaksanaan pencatatan perkawinan campuran. Dengan merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami-tstri sebelum perkawinannya dilangsungkan. Dengan maksud memberikan informasi atau keterangan bagi pihak-pihak yang membutuhkannya. Dalam pembahasannya penulis melakukan penelitian dengan study kepustakaan dan mencari informasi yang dibutuhkan di istansi yang berhubungan dengan masalah perkawinan seperti Pengadilan Negeri, Kantor Catatan Sipil, dam juga ke tempat ibadah seperti Gereja dan sebagainya. Dengan maksud untuk memperoleh suatu keterangan yang konkrit. Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa sebelum keluarnya Undang-Undang No.l Tahun 1974 ternyata terdapat beraneka ragam hukum perkawinan yang berdasarkan pada penggolongan penduduk, sebagai akibat dari politik hukum kaum penjajah. Dengan keluarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan PP NO.9 Tahun 1975 yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975, maka terjadi Unifikasi hukum perkawinan di Indonesia dan perkawinan campuran adalah salah satu yang diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Dan disimpulkan pula bahwa dengan terjadinya perkawinan campuran itu akan menyebabkan salah seorang kehilangan kewarganegaraan asalnya dan memperoleh kewarganegaraan pasangannya, karena dalam hal tidak adanya kesatuan hukum, maka kemungkinan akan timbul berbagai kesulitan yang disebabkan dalam satu keluarga itu terdapat stelsel hukum yang berlainan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)