Padahal kesempatan kerja bukan hanya semata-mata memiliki nilai ekonomis, melainkan juga mengandung nilai kemanusiaan. Hal ini mengingat Pemutusan Hubungan Kerja bagi buruh adalah merupakan permulaan kesengsaraan. Sejak saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, buruh tersebut tidak mempunyai penghasilan lagi untuk membiayai kehidupan dan keluarganya, serta buruh tersebut juga merasa kehilangan harga dirinya ditengah-tengah masyarakat. Sehingga untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, yang sewenang-wenang, maka pemerintah menetapkan Undang-undang No. 12 tahun 1964 yaitu tentang Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta. Dalam Undang-undang tersebut antara lain diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal tentang tata cara memohon ijin dan meminta banding terhadap penolakan ijin Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun yang menjadi masalah pemutusan hubungan kerja di PT. VONEX INDONESIA, yaitu kecenderungan dari pihak pengusaha dalam melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja tidak melalui tata cara yang telah ditetapkan dalam UU No. 12 tahun 1964 yaitu cara yang ditempuh oleh PT. VONEX INDONESIA apabila hendak mengadakan pemutusan hubungan kerja ialah meminta kepada buruh yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri secara sukarela. Hal ini berdasarkan alasan bahwa jika dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1964 akan memakan waktu, biaya dan tenaga. Dengan demikian PT. VONEX INDONESIA dalam mengadakan pemutusan hubungan kerja melalui jalan musyawarah dan mufakat antara pihak pengusaha dengan pihak buruh. |