Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Undang - Undang Paten di Indonesia
Bibliografi
Author:
Kurniawan, Andree
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum Bagi Penemu Dan Pemegang Hak Paten
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Andree Kurniawan‘s Undergraduate Theses.pdf
(3.28MB;
9 download
)
Abstract
Undang-Undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten diundangkan dan disahkan pada tangqal 1 November 1989 dan dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia nomor 39 tahun 1989 secara efektif Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tangga1 1 Agustus 1991. Undang-Undang nomor 6 tahun 1989 tentang paten mengatur salah satu Perlindungan Hukum bagi penemu dan pemegang hak paten. Ditinjau dari segi pembangunan ekonomi, diberlakukannya Undanq-Undanq tersebut memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kemampuan teknologi masyarakat didalam negeri, karena kemampuan teknologi ini merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan tatanan negara Industri. Kemampuan tersebut akan meninqkatkan daya saing Industri Indonesia pada tingkat dunia, oleh karena itu Indonesia, sebaqai negara yang sedang berkembang dan bercita-cita untuk menjadi salah satu negara Industri baru, harus berjuang keras untuk dapat menguasai dan memiliki teknologi-teknologi maju tersebut. Hak Paten merupakan Hak. khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Adanya Undang-Undang Hak paten maka penemu atau pemegang hak paten akan merasa lebih terlindungi haknya dari pelanggaran hak paten dan untuk membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten maka harus meminta ijin dari penemu atau sipemeganq hak patten secara ringkas faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam bidang hak paten disebabkan karena keinginan untuk mencari keuntungan yang besar secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak paten. Undang-Undang hak paten juga mendorong kreatifitas para penemu tentang hasil penemuannya yang bermutu tersebut sehingga penemu tidak merasa takut laqi terhadap pelanggaran hak paten. Sementara itu dipihak lain dapat dilihat. bahwa semakin berkembangnya teknologi yang akan mempermudah terjadinya pelanggaran hak paten maka dengan adanya ancaman yang berat dan denda yang tinggi tersebut setiap pelaku pelanggaran hak paten yang hendak mencoba-coba melakukan pelanggaran akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran hak paten mengingat beratnya pidana yang dikenakan maupun besarnya denda yang dijatuhkan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menqqunakan 2 Metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan yang dikarenakan tidak cukup hanya menggunakan satu metode saja. Dari hasil penelitian ini maka penulis berkesimpulan bahwa untuk menghindari terjadinya pelanggaran maka diperlukan penerangan dan penyuluhan hukum tentang hak paten. Ditanamkan sikap untuk menghargai dan menghormati jerih payah orang lain, sikap untuk tidak membuat/menyewa produksi hasil pelanggaran, maka diperlukan juga kesadaran hukum masyarakat yang merupakan bagian terpenting dalam mekanisme menegakkan hukum khususnya undang-undang hak paten.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.28125 second(s)