Usaha maksimal yang dilakukan oleh para pemilik kendaraan, khususnys kendaraan pribadi untuk selalu berusaha menghindari atau mencegah kemungkinan terjadinya suatu musibah yang menimpa kendaraannya. Akan tetapi, suatu kemungkinan selalu mengandung unsur ketidakpastian artinya, sesuatu mungkin terjadi, mungkin tidak. Salah satu upaya untuk memperoleh perlindungan kepastian maksimal atas suatu resiko yang menimpa kendaraannya, yaitu melalui perlimpahan resiko dari tertanggung kepada penanggung yang dikukuhkan dengan polis asuransi kendaraan bermotor. Dimana didalam polis tersebut penanggung menetapkan suatu kebijakan, yang berupa peraturan perundang-undangan di bidang asuransi kendaraan bermotor yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum yang seadi1-adilnya bagi tertanggung. Namun dalam prakteknya tidak selalu seperti apa yang diharapkan, baik oleh tertanggung maupun penanggung. Untuk mendapatkan bahan penulisan hukum ini maka penulis mempergunakan metode kepustakaan dan studi lapangan. |