Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:22 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Air Transport Agreement Yang Standard Diterapkan Oleh Negara Republik Indonesia Secara Bilateral Dengan Negara - Negara Sahabat
Bibliografi
Author: Ruru, Elbanita Lingkansurya ; Harsono, Boedi (Advisor)
Topik: Persetujuan hubungan udara bilateral
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Elbanita Lingkansurya Ruru‘s Undergraduate Theses.pdf (5.17MB; 2 download)
Abstract
Pokok bahasan dalam skripsi ini adalah bahwa
peranan pesawat terbang sebagai alat transportasi dalam mengangkut muatan termasuk penumpang dan membawanya dari suatu tempat ke tempat lain dinilai sangat penting. Begitu juga perkembangan teknologi penerbangan yang semakin maju dan ruang
udara merupakan lalulintas yang memiliki nilai
ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan
penerbangan harus ditingkatkan dan dikembangkan agar memberi keuntungan sebesar-besarnya bagi negara dengan mengingat prinsip kedaulatan negara
diruang udara, juga diperlukan adanya hukum udara yang mengaturnya. Kerjasama dengan negara-negara lain perlu ditingkatkan agar ruang udara dapat menciptakan aset bagi negara Indonesia sehingga dapat menunjang kepentingan Nasional. Kerjasama yang dapat dilaksanakan adalah Bilateral Air Transport Agreement yang merupakan kerjasama dua
negara yang saling mempertukarkan hak-hak
angkutnya dan dengan mengadakan persetujuan yang demikian pihak yang bersangkutan memperbolehkan pihak lain ataupun sebaliknya untuk melintasi wilayah negaranya dengan ketentuan yang telah
diperjanjikan sebelumnya. Persetujuan hubungan udara merupakan Agreement dan Agreement merupakan salah satu macam bentuk Perjanjian Internasional yang memiliki Azas Pacta Sunt Servanda. Dasar hukum Perjanjian Internasional di Indonesia diatur
dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberi wewenang kepada pemerintah dalam suatu perjanjian untuk mengikatkan diri dengan negara lain atas persetujuan DPR-RI. Persetujuan Hubungan Udara Bilateral dalam hal ini merupakan perjanjian yang bersifat eksekutif yang mana pemerintah dapat mengikatkan diri tanpa persetujuan DPR-RI
melainkan cukup dengan Keputusan Presiden. Di
dalam melaksanakan Persetujuan hubungan udara pemerintah mengupayakan agar terwujudnya iklim yang mantap di antara negara-negara lain bagi kerjasama secara damai dan saling menguntungkan diantara negara-negara tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)