Masalah pokok Skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada kaum wanita sebagai pihak isteri, untuk melakukan perbuatan hukum dalam proses perceraian. Setiap manusia menikah, mengharapkan agar perkawinan mereka akan bahagia sampai maut memisahkan. Tetapi tidak jarang terjadi, ditengah-tengah perkawinan, perpisahan terjadi diantara mereka dikarenakan perceraian. Undang-undang Perkawinan Nomor.l tahun 1974 beserta peraturan pelaksanannya telah mengatur mengenai syarat-syarat, tata cara dan akibat hukum dari perceraian. Perceraian dapat terjadi dengan dimintakan oleh salah satu atau kedua belah pihak. Perceraian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalan Undang-undang. Setiap perceraian membawa akibat hukum baik bagi harta bersama, bagi hubungan dengan anak, maupun hubungan suami isteri itu sendiri. Jika terjadi perceraian dan perwalian anak jatuh ke tangan isteri, ia harus berusaha untuk mencukupi perekonomiannya dan anak-anak. Ia tidak dapat selamanya bergantung pada tunjangan yang diberikan oleh bekas suaminya, karena seorang bapak hanya bertanggung jawab terhadap anak, tidak terhadap bekas isteri. Dalam melakukan perbuatan hukum isteri yang sedang mengalami proses perceraian mempunyai kedudukan yang seimbang dengan suaminya. Ia berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaannya sendiri. Begitupun terhadap harta bersama, jika telah mendapat persetujuan dari suami. Status isteri, selama proses perceraian berlangsung tetap sebagai isteri, selama belum ada putusan perceraian dari pengadilan. Undang-undang Perkawinan mengatur tentang kedudukan seimbang antara suami dan isteri, baik dalam keluarga ataupun untuk melakukan perbuatan hukum dalam masyarakat. |