Peranan dan prospek leasing di Indonesia cukup baik dan menguntungkan, karena leasing merupakan salah satu alternatif sumber para pengusaha industri kecil (lemah). Landasan teoritik yang menjadi pedoman dalam penelitian ini adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB), Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:Kep/ 122/MK/IV/2/1974, Nomor:32/M/SK/2/1974, Nomor:30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari 1974. Didalam penerapan konsep pengertian leasing dalam prakteknya adalah sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB). Cara-cara mengatasi masalah wanprestasi yang dilakukan oleh lessee (penyewa), PT. BUMIPUTERA-BOT LEASE berusaha semaksirnal mungkin dengan sscara damai, karena bila melalui proses pengadilan memerlukan biaya-biaya dan waktu yang lama untuk memperoleh kepastian hukum yang tetap. Didalam perjanjian leasing pada PT. BUMIPUTERA-BOT LEASE, yang menanggung semua risiko (dengan membayar premi asuransi) adalah pihak lessee (penyewa) ini bertentangan dengan pasal 1553 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:risiko dipikul sepenuhnya oleh pemilik barang. Setelah masa perjanjian leasing berakhir,, lessee (penyewa) lebih banyak memilih dengan membeli daripada memperpanjang. Dengan membeli hanya berdasarkan nilai sisa dari objek lease tersebut. |