Akibat perkembangan jaman dan kemajuan teknologi makin pesat, dimana manusia atau perusahaan-perusahaan dan badan hokum akan banyak menghadapi tantangan dan hambatan-hambatan seperti risiko seseorang terhadap milik dan risiko terhadap bahaya kebakaran. Untuk menghindari risiko kebakaran itu, maka seseorang memperalihkan risiko miliknya kepada perusahaan asuransi. Sebagaimana diketahui bahwa seseorang tertarik untuk mempertanggungkan hartanya untuk mana dia terpaksa harus mengeluarkan biaya adalah karena orang tersebut mengharapkan klaim dari asuransi yang menanggungnya, apabila terhadap barta bendanya tersebut terjadi malapetaka yang tidak dapat diduga dan diperkirakan sebelumnya. Untuk mengajukan pertanggungan tersebut perlu kiranya diadakan suatu perjanjian, yang tentu saja harus mengikuti prosedur yang ada pada setiap perusahaan asuransi, salah satunya ialah PT Pool Asuransi Indonesia. Demikian pula bila terjadi kebakaran yang akan mengakibatkan kerugian, maka untuk mengajukan tuntutan ganti rugi/klaim, tertanggung harus mengikuti tata cara yang berlaku seperti yang telah diatur oleh perusahaan yang bersangkutan, dimana ketentuan yang diatur oleh perusahaan asuransi/PT Pool sesuai dengan ketentu¬an Undang-Undang yang berlaku sekarang. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam hal ini adalah metode kepustakaan dan metode lapangan. Dari penelitian ini penulis mengetahui bahwa bila terjadi tuntutan ganti rugi/klaim,maka tertanggung harus mengikuti prosedur yang berlaku di FT Fool Asuransi Indonesia. |