Perusahaan Leasing di Indonesia yang relatif masih baru, yaitu sejak tanggal 7 Februari 1974 sampai saat ini, tetap memakai Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta peraturan-peraturan dibawahnya. Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang dilakukan oleh lessor untuk digunakan oleh lessee, baik untuk dipakai sebagai barang modal bagi suatu perusahaan maupun dipakai sebagai untuk keperluan pribadi bagi konsumen perorangan. Keuntungan memakai leasing yaitu tidak adanya jaminan 100%. seperti yang terdapat pada lembaga keuangan lain, yaitu bank. Dalam hal ini lessee hanya membayar sewa obyek lease pada lessor sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perusahaan Leasing akan memberikan barang-barang modal dengan syarat-syarat ringan jika lessee memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh lessor, serta lessee juga harus beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian. Agar perjanjian leasing tersebut mempunyai kepastian hukum maka harus dibuat dalam Akta Otentik dihadapan Notaris. Akta Otentik merupakan suatu bukti yang sah atas kepemilikan obyek lease jika dikemudian hari terjadi wanprestasi. Wanprestasi sering dilakukan oleh pihak lessee yaitu dengan cara memanfaatkan barang-barang modal yang diberikan oleh lessor, tanpa disertai pembayaran sewa yang teratur pada bulan-bulan berikutnya. Pihak lessor dapat memberikan surat peringatan, sebanyak tiga kali secara berturut-turut, bila tetap tidak dipatuhi maka lessee dapat dinyatakan wanprestasi. Karena pihak lessor sebagai pemilik yang sah, maka berhak untuk menarik/mengambil kembali obyek lease yang telah diberikan tersebut. |