Di dalam lingkungan keluarga yang meliputi suami isteri, keturunan anak adalah perlu untuk mempertahankan lingkungan keluarga itu, akan tetapi keinginan untuk membuahkan keturunan tidak terpenuhi. Hal ini dapat diatasi dengan musyawarah di antara keluarga untuk mengangkat anak. Pelaksanaan Perjanjian Pengangkatan Anak ini harus dilakukan oleh Badan atau Yayasan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah, salah satunya adalah Yayasan Sayap Ibu. Pelaksanaan Perjanjian Pengangkatan Anak yang dilakukan oleh Yayasan Sayap Ibu melalui tahap—tahap yang disertai oleh syarat—syarat yang harus dipenuhi oleh pihak adoptant. Dengan pelaksanaan seperti demikian akan menghindari pelaksanaan perjanjian anak yang tidak melalui jalur hukum. Pada saat ini di dalam melaksanakan Perjanjian Pengangkatan Anak tidak terlepas dari Dasar Hukum yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 6 tahun 1983 dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 tahun 1989 serta SK. Menteri Sosial RI Nomor 41 tahun 1984, yang kesemuanya memuat tentang syarat—syarat pelaksanan perjanjian pengangkatan anak yang dilakukan oleh W.N.I, maupun oleh W.N.A. Berdasarkan pengamatan penulis, pelaksanaan perjanjian adopsi sangatlah perlu untuk masyarakat dan kesejahteraan anak, Begitu pula dengan peraturan hukum yang mengatur mengenai perjanjian adopsi ini bisa segera terealisir keberadaannya agar masalah perjanjian pengangkatan anak ini bisa benar—benar terlindungi oleh hukum secara penuh. |