Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 2 ayat <3> PP No. 14 Tahun 1993. Penyelenggaraan Jaminan sosial bagi tenaga kerja pada masa sekarang berdasarkan pada UU No.3 Tahun 1992, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993, Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993, Peraturan Menaker No. PER-04/MEN/1993, serta Peraturan Menaker No. PER-05/MEN/1993. Hal ini diselenggarakan oleh PT. ASTEK sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan dasar kepada tenaqa kerja dan keluarganya dari segala macam resiko dalam hubungan kerja yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. PT. Unilever Indonesia mengikuti program jaminan sosial berdasarkan UU No.3 Tahun 1992 dan peraturan pelaksananya melalui PT. ASTER juga berda¬sarkan pada kesepakatan kerja bersama PT. Unilever Indone¬sia menurut SK Menaker No. Kep.332/M/BW/BK/1993, dan program jamsostek ini berjalan dengan balk dan lancar. PT. Unilever Indonesia menyelenggarakan atau mengikuti program jamsostek dari PT. ASTEK, yakni meliputi : jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan diselenggarakan sendiri karena lebih baik menurut peraturan perusahaan. Penelitian skripsi ini berdasarkan wawancara dengan orang-orang yang berkecimpung dalam jantsostek dan hasilnya berupa data primer, dan studi kepustakaan yang hasilnya berupa data sekunder. |