Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:10 WIB
Detail
BukuDampak Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1988, 1990, dan 1991 Terhadap Perusahaan Leasing
Bibliografi
Author: Palar, Michelle ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Langkah perusahaan leasing terhadap pelaksanaan dan penyesuaian Deregulasi leasing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1994    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: MICHELLE PALAR‘s Undergraduate Theses.pdf (2.92MB; 1 download)
Abstract
Didalam masa pembangunan dewasa ini, peran aktif masyarakat sangat diperlukan khususnya dalam hal sumber pembiayaan pembangunan yang diperlukan. Usaha Leasing yang merupakan pembiayaan modal usaha adalah salah satu cara sumber pembiayaan yang ada. Kepastian hukum bagi usaha leasing yang relatif baru, mutlak diperlukan agar dapat memperlancar proses pemasyarakatannya di Indonesia. Namun, upaya pemerintah yang telah dilakukan demi kelangsungan usaha leasing berupa peraturan yaitu yang pertama kali adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada tanggal 7 Janurai 1974. Sebagai tambahan pengaturan lebih Ianjut guna mengantisipasi perkembangan leasing, pemerintah mengeluarkan deregulasi leasing melalui Menteri Keuangan pada tahun 1988 perizinan kegiatan pembiayaan yang dapat dilakukan selain leasing seperti, pembiayaan konsumen, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, dan kartu kredit. Dalam kurun waktu yang singkat, Menteri Keuangan pada tahun 1990 mengeluarkan keputusan mengenai pengadaan barang modal yang mendapat fasilitas bea dan pajak. Kemudian menyusul pada tahun 1991, Menteri Keuangan menetapkan keputusan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan perpajakan pada perusahaan leasing. Deregulasi leasing pada tahun 1988, 1990, dan 1991 yang disebut diatas membawa dampak terhadap perusahaan leasing baik positif maupun negatif. Oleh karenanya, langkah perusahaan leasing dalam rangka penyesuaian terhadap deregulasi tersebut bertujuan untuk tidak merugikan pengguna jasa leasing serta tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai analisa dampak deregulasi leasing, diambil contoh pada perusahaan yang berdiri yang berdiri sebelum tahun kepu¬tusan 1988 yaitu PT. Pasific International Finance dan perusahaan yang berdiri setelah tahun keputusan 1991 yaitu PT.Summit Sinar Mas Finance, guna melihat perbedaan kebijaksanaan yang diterapkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)